Pengguna helm e-scooter kini diwajibkan di Paris dan pinggiran dalam kota setelah otoritas memperkenalkan aturan baru terkait keselamatan. Kebijakan ini ditetapkan menyusul peningkatan signifikan kecelakaan yang melibatkan perangkat mobilitas bermotor seperti e-scooter, Segway, dan hoverboard.

Aturan yang mulai diberlakukan pada hari Jumat itu mengharuskan semua pengguna perangkat bermotor tersebut memakai helm serta rompi atau perlengkapan reflektif ketika berada di jalan umum. Polisi setempat menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk menurunkan angka cedera serius, terutama pada kepala.
Helm E-Scooter dalam Sorotan Publik
Polisi Paris mengatakan kebijakan baru ini lahir dari kekhawatiran atas peningkatan kecelakaan. Mereka menyoroti bahwa “sejumlah besar” insiden mengakibatkan cedera kepala berat atau bahkan fatal, sehingga penggunaan pelindung kepala dinilai mendesak untuk dilaksanakan.
Data yang dikutip pihak kepolisian dari badan keselamatan jalan Prancis menunjukkan lonjakan korban di antara kelompok yang disebut sebagai “pengguna jalan yang tidak terlindungi”, khususnya mereka yang memakai perangkat bermotor pribadi. Pada 2025 tercatat 79 orang tewas dalam kelompok ini, naik dari 45 orang pada tahun sebelumnya.
Dampak kecelakaan dan angka cedera
Selain angka kematian yang meningkat, jumlah pengguna e-scooter yang mengalami cedera serius juga naik: sekitar 1.100 pengguna tercatat mengalami cedera parah pada 2025, atau naik 33 persen dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan ini menjadi salah satu faktor utama yang memicu kebijakan keselamatan baru di ibu kota Prancis tersebut.
Otoritas menekankan bahwa banyak dari cedera paling parah berkaitan dengan trauma kepala, sehingga helm dipandang sebagai alat pencegahan utama. Rompi dan perlengkapan reflektif juga diberlakukan untuk meningkatkan keterlihatan pengguna perangkat bermotor di jalan, baik pada siang maupun malam hari.
Hukum dan sanksi yang diberlakukan
Pelaksanaan aturan disertai sanksi finansial bagi pelanggar. Pengendara yang tidak memakai helm akan dikenai denda sebesar 135 euro, sementara mereka yang tidak mengenakan rompi atau perlengkapan reflektif akan dikenai denda 35 euro. Polisi menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku setiap saat di jalan umum.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis perangkat mobilitas bermotor pribadi yang semakin populer di kota-kota besar, meskipun skema penyewaan e-scooter di ibu kota telah dilarang sejak 2023 karena kekhawatiran keselamatan. Meski layanan sewa dilarang, perangkat milik pribadi tetap banyak digunakan oleh warga dan pengunjung.
Langkah kota lain di Eropa
Paris bukan satu-satunya kota yang mengetatkan aturan terhadap e-scooter dan perangkat serupa. Beberapa kota Eropa telah mengambil langkah pembatasan atau pelarangan terhadap layanan sewa e-scooter dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, kota Madrid melarang layanan sewa e-scooter pada 2024, sementara otoritas di Brussels mengumumkan pada bulan Juni bahwa mereka juga akan mengikuti langkah serupa.
Perdebatan mengenai keseimbangan antara mobilitas perkotaan, inovasi transportasi, dan keselamatan publik terus berlangsung. Bagi pendukung kebijakan ketat, perlindungan pengguna jalan lemah dinilai perlu ditingkatkan segera. Sementara itu, para pengguna pribadi perangkat bermotor kini harus menyesuaikan kebiasaan mereka dengan aturan baru di Paris untuk menghindari denda dan mengurangi risiko cedera.
Aplikasi dan pengawasan aturan
Polisi Paris menyatakan akan melakukan pengawasan penerapan aturan ini di jalan-jalan umum dan kawasan pinggiran kota. Meski tidak menjabarkan rincian operasi penegakan, penetapan besaran denda menunjukkan ada upaya konkret untuk memastikan kepatuhan.
Dengan kebijakan baru ini, pihak berwenang berharap dapat menurunkan jumlah kecelakaan parah dan kematian di antara pengguna perangkat bermotor pribadi. Efektivitas langkah tersebut akan terlihat dalam data kecelakaan dan cedera di periode mendatang, yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan keselamatan ini.
